Pakar Hukum UNAIR Tulis Buku Aborsi Akibat Perkosaan

    Pakar Hukum UNAIR Tulis Buku Aborsi Akibat Perkosaan
    dr Carolina Kuntardjo SpB SH MH CMC (kanan belakang) dalam kegiatan bertajuk Bedah Buku:Aborsi Akibat Perkosaan dalam Perspektif Hukum Kesehatan pada Selasa (26/07/2022) oleh Pusat Studi Hukum Kesehatan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) (Foto: SS Youtube)

    SURABAYA – Pusat Studi Hukum Kesehatan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) kembali menggelar kegiatan bertajuk Bedah Buku: Aborsi Akibat Perkosaan dalam Perspektif Hukum Kesehatan pada Selasa (26/07/2022).

    Dalam kegiatan itu, terdapat dua penanggap yaitu dr Carolina Kuntardjo SpB SH MH CMC selaku BHP2A (Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota) IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dan Dewan Etik Pengurus Pusat PABI (Persatuan Dokter Spesialis Bedah Umum Indonesia) serta Dr Sarwirini SH MS dosen Hukum Pidana FH UNAIR. Keduanya membedah buku yang ditulis oleh Dr Astutik SH MH dosen Hukum Pidana FH UNAIR.

    Aspek Keadilan dari Tiga Sisi

    Sebagai penanggap pertama, Caroline menanggapi dari sisi medis bahwa buku ini sangat mudah untuk dipahami oleh orang awam. Selain itu, dalam buku ini juga dibahas tentang kode etik dan hukum yang berimbang.

    “Saya lihat di sini pembahasan tentang etik dan hukum ini sangat berimbang. Itu yang masih jarang kita lihat di buku tentang aborsi yang lain, ” terangnya.

    Terlebih, dalam buku ini juga dijelaskan lebih lanjut tentang aspek keadilan dari tiga sisi yaitu dari sisi janin, ibu hamil, dan tenaga medis.

    Konsep Alasan Penghapus Pidana dalam KUHP

    Menurut Sarwirini, keunggulan buku ini yaitu membahas tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur larangan secara absolut perihal aborsi. Tetapi dalam aspek hukum kesehatan, ada peraturan yang ternyata membolehkan aborsi.

    Selanjutnya, Sarwirini juga memberikan masukan terhadap buku karya Astutik bahwa konsep alasan pemaaf dan alasan pembenar di dalam buku ini akan lebih baik jika dielaborasi kembali dengan memberikan contoh.

    “Sekarang ini sudah ada beberapa putusan pengadilan mungkin bisa dianalisa beberapa kasus yang terjadi sesuai dengan alasan pemaaf dan alasan pembenar. Misalnya kalau alasan pemaaf terkait dengan Pasal 48 dan 49 KUHP, kalau alasan pembenar terkait dengan Pasal 551 KUHP, dan alasan penghapus pidana ini bukan hanya alasan pembela dan alasan pemaaf juga ada utility, ” terangnya.

    Alasan Aborsi Diperbolehkan

    Menanggapi komentar dan saran dari penanggap, Astutik selaku penulis buku memaparkan bahwa salah satu latar belakang ditulisnya buku ini adalah karena pengecualian larangan aborsi oleh beberapa alasan yang dalam buku ini dijabarkan tentang analisis alasannya.

    “Ingin melegalkan aborsi itu sesuatu yang, apa ya, khawatir, gitu ya. Khawatir akan diprotes gitu, kan. Padahal kasus-kasus aborsi ilegal itu banyak menimbulkan angka kematian yang tinggi, ” terangnya.

    Sebagai informasi, buku Aborsi Akibat Perkosaan dapat dibeli melalui Law Book Store yang merupakan salah satu unit di bawah FH UNAIR, baik secara luring maupun daring. (*)

    Penulis: Tristania Faisa Adam

    Editor: Binti Q Masruroh

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Mahasiswa HI UNAIR Tapaki Tanah Kazakhstan...

    Artikel Berikutnya

    Kejari Kota Kediri Launching Satgas Pemberantasan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    PPK Tempurejo Terima Logistik Pilkada, Polsek Bersama Koramil 0824/09 Tempurejo Lakukan Pengawalan
    KPU Banyuwangi Secara Bertahap Mulai Distribusikan Logistik Pilkada 2024

    Ikuti Kami